Pencurian di Karanganyar

2 Bocah Terlibat Pencobaan Pencurian SD, Ternyata Masuk Jaringan Maling di Karangpandan Karanganyar

Dua anak di bawah umur terlibat dalam aksi pencurian di SD Negeri Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
KEPERGOK - Tangkapan layar rekaman video kamera CCTV aksi percobaan pencurian di SD di Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/9/2025). Aksi pelaku gagal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua anak di bawah umur terlibat dalam aksi pencobaan pencurian di SDN 2 Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/9/2025).

Mereka juga diketahui merupakan bagian dari kelompok pelaku yang sebelumnya tertangkap saat mencoba mencuri di SD Negeri Gondangmanis, Karangpandan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Karangpandan AKP Gatot Gondo Hartoyo mengungkapkan bahwa para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di Gondangmanis.

"Mereka mengakui telah pencurian di SD wilayah Desa Gondangmanis itu mereka," kata Gatot, Rabu (17/9/2025).

Total ada empat orang yang diamankan, terdiri dari dua tersangka dewasa dan dua pelaku anak.

"Mereka diamankan setelah mencoba melakukan pencurian di SDN 2 Ngemplak," ujar Gatot.

KEPERGOK - Tangkapan layar rekaman video kamera CCTV aksi percobaan pencurian di SD di Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/9/2025). Aksi pelaku gagal.
KEPERGOK - Tangkapan layar rekaman video kamera CCTV aksi percobaan pencurian di SD di Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/9/2025). Aksi pelaku gagal. (Istimewa)

Dua tersangka dewasa diketahui berinisial MR alias Memet (22) dan RI alias Bendot (22), warga Kecamatan Ngargoyoso.

Sementara dua pelaku anak masing-masing berinisial JA (16) dan RS (15), warga Kecamatan Kerjo.

Selain Gondangmanis dan Ngemplak, kelompok ini juga mengaku telah beraksi di sejumlah SD lain di kecamatan Karangpandan.

"Selain di sana, mereka mengaku sudah beraksi di beberapa SD di Kecamatan Karangpandan, seperti Bangsri, Ngemplak, Salam dan Karang," kata Gatot.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Namun untuk dua pelaku anak kami berkordinasi dengan Unit PPA Polres Karanganyar," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Maling Terekam CCTV Bawa Kabur Motor di Jaten Karanganyar, Santai Buka Gerbang Rumah

Sementara, beberapa waktu kasus pencurian yang terekam kamera CCTV juga terjadi di kawasan Karanganyar.

Aksi seorang pencuri motor di Karanganyar terekam CCTV terjadi di Dusun Bulu, Desa/Kecamatan Jaten yang berjarak 9,1 km dari Kota Solo. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved