Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Portal Pembatas Underpass Makamhaji Ditabrak Terus, Dua Pengacara Protes : Masyarakat Bisa Menggugat

Mantan ketua Peradi Solo Badrus Zaman mengatakan, pemasangan portal itu tidak diperlukan karena jalan umum.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Tri
Portal Pembatas Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemasangan portal pembatas ketinggian di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, kini justru menambah masalah baru.

Portal pembatas ketinggian yang dipasang untuk mengantisipasi mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas di Underpass Makamhaji, justru rusak terus.

Masalahnya, portal tersebut sering ditabrak truk yang melintas Underpass Makamhaji.

Terbaru, truk pengangkut kasur menabrak portal sebelah timur hingga kembali ambruk, Rabu (13/4/2022) pagi.

Baca juga: Riwayat Portal Pembatas Underpass Makamhaji: Baru Sebulan, Sudah Tiga Kali Ditabrak Truk 

Baca juga: Terjadi Lagi, Truk Terobos Portal Pembatas Ketinggian Underpass Makamhaji: Besi Jadi Melengkung

Menanggapi fenomena itu, mantan ketua Peradi Solo Badrus Zaman mengatakan, pemasangan portal itu tidak diperlukan karena jalan umum.

"Kalau itu jalan kelas tiga, kendaraan tonase berat dilarang melitas, cukup dengan pemasangan rambu-rambu saja," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).

Kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas di Underpass Makamhaji.

Dia mempertanyakan pemasangan portal tersebut berdasarkan keputusan siapa.

"Itu bisa digugat ke PTUN. Masyarakat bisa menggugat itu," ucapnya.

Sementara itu, pengacara lain, Kusumo Putro juga menentang pemasangan portal tersebut.

Kusumo menyatakan, peraturan tentang larangan kendaraan dengan JBB tertentu di jalan raya tidak boleh berlaku surut.

Karena sebelum perbaikan terakhir, jalan underpass Makamhaji tersebut bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan.

"Kalau dari awal pembangunan underpass kendaraan berat tidak boleh, ya tidak ada masalah, tapi ini kan baru saja. Nah itu yang kami maksud peraturan tidak boleh berlaku surut," ucapnya.

Sehingga kerusakan yang terjadi di Underpass Makamhaji jangan menyalahkan pengguna jalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved