Kabareskrim Tanggapi Korban Begal di NTB Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku : Harusnya Dilindungi
Kabareskrim menyebut, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) harus mendapatkan perlindungan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto ikut buka suara soal kejadian begal jadi tersangka setelah menghabisi pelaku yang mau melukai dan merampas motor.
Kabareskrim menyebut, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) harus mendapatkan perlindungan.
Terlebih Amaq Sinta memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Oleh karenanya, ia menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Agus menganggap para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Ampuhnya Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku, Tak Mempan Ditebas, Punya Ilmu Kebal?
Baca juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Ceritakan Kronologi saat Diserang Begal hingga Membela Diri
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.
"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan korban begal, Amaq Sinta (34), sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Polisi juga telah mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu.
Namun belakangan, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah kasus tersebut memicu perhatian publik.
"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore.
Djoko menyebut pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.
Sehingga, penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko, dikutip dari Kompas.com.