Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korban Begal yang Jadi Tersangka Ceritakan Kronologi saat Diserang Begal hingga Membela Diri

Dari pengakuan Amaq Sinta korban begal yang jadi tersangka, para begal terus mendekat, menyerempet motor Sinta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Humas Polda NTB
Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti. 

TRIBUNSOLO.COM - Belakangan ini, korban begal malah menjadi tersangka ramai jadi sorotan.

Korban yang berusaha membela diri saat dibegal itu bernama Murtede alias Amaq Sinta (34).

Di hari kejadian, ia mulanya sedang berkendara motor seorang diri saat diadang empat begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.

Baca juga: Polisi Sarankan Netizen yang Curhat Jadi Korban Begal Payudara di Sukoharjo Membuat Laporan Resmi

Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Namun, di perjalanan yang sepi dan gelap, Sinta diikuti oleh empat orang, yang ternyata begal.

Dari pengakuan Sinta, para begal terus mendekat, menyerempet motor Sinta.

Namun, ia masih bisa menghindar, hingga akhirnya mereka mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Amaq Sinta terpaksa turun dari motor. Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali.

Bahkan, begal lainnya juga ikut menyerang.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," jelasnya.

Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya. Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal.

Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri.

Sampai akhirnya, dua dari empat begal menjauh sekitar 400 meter.

Nmaun, seorang begal mengambil sepeda motor milik Sinta. Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri.

Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan bergerak ke pinggir jalan. Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada satupun warga yang keluar menolongnya.

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah. Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Meski begitu, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta, hanya ada goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Amaq Sinta dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.

Baca juga: Alasan Pelaku Begal Payudara di Sragen Sasar Korban, Pilih Acak Pengendara Perempuan di Jalan

"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram.

Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana. Samsul mempertanyakan apakah tindakan Amaq Sinta memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.

Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved