Berita Solo Terbaru
Pengawasan Jajajan di Solo : Selain Kinder Joy, Jenis Kinder Juga Dirazia, Tak Boleh Ada di Etalase
Selain jajanan telur cokelat Kinder Joy, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Solo juga merazia cokelat yang bermerk Kinder.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Badan POM menyebut bakal terus mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Apabila masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Baca juga: Ini Penyebab Kinder Joy Ditarik di Beberapa Negara Eropa, Bagaimana Indonesia?
Baca juga: Penyebab Keracunan Massal di Karangpandan Terungkap, Ada Kandungan Bakteri E. Coli di Makanan
Badan POM juga mewanti-wanti masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
Masyarakat diharapkan selalu cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Ditarik di Sejumlah Negara Eropa
Diberitakan sebelumnya, pada 2 April 2022, Food Standard Agency (FSA) Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.
Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
Adapun produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022.
Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Selain FSA Inggris Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik (Food Alert) terkait terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise, karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid)
Tak hanya Inggris, sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia turut melakukan hal yang sama.
Menurut BPOM, produk cokelat merek Kinder yang ditarik tidak terdaftar di Badan POM.
"Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," tulis BPOM, dilansir dari Tribunnews.com.
Meski demikian, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. (*)