Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Terbaru Solo

Posko Aduan Belum Dibuka, Disnaker Solo Sudah Dapat Keluhan Pekerja Terkait THR yang Bakal Dicicil

Aduan pekerja soal perusahaan yang bakal membayarkan THR secara dicicil sudah masuk di Kota Solo. Perusahaan terkait pun bakal dipanggil Disnaker Solo

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR untuk pekerja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Solo membuka posko aduan bagi perusahaan ataupun pekerja yang mengalami masalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rencananya, posko tersebut bakal dibuka mulai tanggal 25 April 2022 hingga 7 hari setelah lebaran.

Meski Disnaker belum mulai membuka posko, ternyata sudah ada keluhan yang masuk dari pekerja. 

Keluhan itu menyebutkan ada perusahaan di Kota Solo yang hendak membayarkan THR dengan cara dicicil. 

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Pemerintah: Ada Tujuan ke Solo, Boyolali hingga Wonogiri

"Kalau laporan (yang masuk), baru dari ULAS dan langsung ke disnaker," kata Kepala Disnaker Kota Solo, Widiyastuti kepada TribunSolo.com, Minggu (17/4/2022). 

Menurutnya, laporan yang masuk ke ULAS dan Disnaker mengeluhkan hal sama. Dan mereka ternyata masih dalam satu perusahaan.

"Untuk keluhan yang lain belum ada, masih satu itu dari pekerja," ujarnya. 

Lantaran sudah banyak yang mengeluhkan hal tersebut, Wiwid --sapaan akrab Widiyastuti-- mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait. 

"Rencana kita panggil perusahaan minggu besok, kita mediasi untuk persoalan tersebut," tuturnya. 

Baca juga: Cara Pakai Google Maps Offline, Cocok Digunakan saat Mudik Kondisi Sinyal Hilang atau Kuota Habis

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Menurutnya, aduan yang dilayangkan ke Dinas Ketenagakerjaan didominasi oleh pekerja yang takut jika THR mereka dicicil. 

"Mereka khawatir jika THR-nya harus dicicil. Kita sudah jelas sebagai mediator," paparnya. 

Hingga sampai saat ini, Wiwid menegaskan tidak ada perusahaan yang keberatan dengan aturan untuk membayar THR secara full. 

"Belum ada laporan ketidaksanggupan dari perusahaan, semoga aja enggak ada," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved