THR dan Gaji ke-13 PNS Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Berikut Rincian dan Penyebabnya
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.
Kabar THR dan Gaji ke-13 lebih besar dari tahun sebelumnya pun beredar di masyarakat.
Baca juga: PKS Targetkan 9 Kursi di DPRD Karanganyar, Matangkan Konsolidasi Sambut Pemilu 2024
Rinciannya
Ternyata pada tahun ini ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Dilansir dari TribunNews, hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.
Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Rinciannya