Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Duh, Ada Perusahaan di Solo yang Nekat Bayar THR Dicicil, Padahal Sudah Ada Peringatan dari Gibran

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Widiyastuti menjelaskan, ternyata sudah ada keluhan yang masuk dari pekerja terkait dengan THR.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi : THR yang dicicil. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Di tengah peringatan keras dari Gibran Rakabuming Raka, ternyata ada perusahaan di Solo yang membayar THR dicicil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Widiyastuti menjelaskan, ternyata sudah ada keluhan yang masuk dari pekerja terkait dengan THR.

"Kalau laporan (yang masuk), baru dari ULAS dan langsung ke Disnaker," kata dia kepada TribunSolo.com, Minggu (17/4/2022). 

Menurutnya, laporan yang masuk ke ULAS dan Disnaker mengeluhkan hal sama, di mana mereka ternyata masih dalam satu perusahaan.

"Untuk keluhan yang lain belum ada, masih satu itu dari pekerja," ujarnya. 

Lantaran sudah banyak yang mengeluhkan hal tersebut, Widiyastuti mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait. 

"Rencana kita panggil perusahaan minggu besok, kita mediasi untuk persoalan tersebut," tuturnya. 

Baca juga: Cara Pakai Google Maps Offline, Cocok Digunakan saat Mudik Kondisi Sinyal Hilang atau Kuota Habis

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Menurutnya, aduan yang dilayangkan ke Dinas Ketenagakerjaan didominasi oleh pekerja yang takut jika THR mereka dicicil. 

"Mereka khawatir jika THR-nya harus dicicil, kita sudah jelas sebagai mediator," paparnya. 

Hingga sampai saat ini, Wiwid menegaskan tidak ada perusahaan yang keberatan dengan aturan untuk membayar THR secara full.

"Belum ada laporan ketidaksanggupan dari perusahaan, semoga aja enggak ada," pungkasnya.

Gibran : Lapokan ke Saya

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta agar seluruh perusahaan di Solo membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. 

Dia juga menegaskan agar THR tidak dicicil. 

Namun, dari Unit Layanan Aduan Masyarakat (Ulas) di website Pemerintah Kota Solo mengeluhkan adanya pabrik yang mencicil THR hingga 5 kali. 

Aduan itu seperti berikut: 

Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Di Solo mas.. sebenernya bukan saya yg bekerja disana tp suami saya. Saya takut i mas mau nyebut  cuma apa masi boleh aja kalo ada ketentuan

Baca juga: Mau Kursus DJ atau Barista Gratis ? Unknown Coffee Solo Buka Kesempatan dalam Program THR

Baca juga: Cut Meyriska Sebentar Lagi Melahirkan, Minta Saran Nama untuk Anak Kedua dan Akan Beri Hadiah THR

Menanggapi itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terkait THR pihaknya mengikuti aturan dari pusat. 

Dimana THR tidak boleh diberikan secara dicicil. 

"Iya enggak boleh (dicicil), enggak boleh," kata Gibran belum lama ini. 

Gibran menegaskan apabila ada perusahaan yang masih keberatan terkait THR, Dia meminta untuk langsung melakukan komunikasi dengan Dinas terkait.

Baca juga: Pegawai Baru Belum Kerja 1 Tahun Dapat THR Berapa? Simak Aturannya

"Seperti biasanya dinas tenaga kerja ada posko khusus pelaporan atau laporke ke saya aja," ujarnya. 

Ia menjelaskan, posko tersebut nantinya akan menengahi antara perusahaan dengan pekerja yang keberatan. 

"Nanti tak rampungke, pokok e thr harus dibayarkan H-7," pungkasnya.

Minta Bayarkan THR Penuh

Jelang Lebaran, bukan hanya tradisi halal bihalal yang ditunggu oleh umat muslim di Indonesia. 

Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi sesuatu yang sangat ditunggu. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada perusahaan hingga pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya secara utuh.

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Baca juga: Habiskan Uang Fitrah Lebaran & Sisa THR, HP Android Seri Baru di Singosaren Solo Diserbu Pembeli

Gibran berkaca pada pengalaman tahun 2021, dimana banyak pekerja protes karena harus menerima THR dengan dicicil. 

"THR harus utuh, tahun kemarin kan ada yang dicicil, ada yang separuh. Tapi harusnya tahun ini utuh, kan perekonomian juga sudah membaik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/4/2022). 

Guna mengatasi permasalahan perihal THR, Gibran menegaskan masyarakat dapat melapor ke posko pengaduan pembayaran THR.

Baca juga: Terungkap Nominal Isi Amplop THR Nagita Slavina & Raffi Ahmad untuk Keponakan, yang Dapat Kegirangan

Untuk saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum mengetahui apakah ada komplain dari masyarakat atau tidak. 

"Apa ada komplain? Kalau ada nanti laporke saja ke dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun lalu," kata Gibran. 

Sesuai aturan, dikatakannya perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai aturan yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran. 

"Haruse nggak ada masalah," pungkas Gibran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved