Pegawai Baru Belum Kerja 1 Tahun Dapat THR Berapa? Simak Aturannya
Sementara bagi mereka yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat dinanti para pekerja.
Seperti diketahui, THR diberikan kepada pekerja atau karyawan swasta serta pegawai negeri sipil menjelang hari raya keagamaan.
Pemberian THR adalah adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Namun ada juga yang memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.
Baca juga: Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Cek Jadwalnya Sesuai Peraturan Pemerintah
Menurut pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, besaran THR yang didapat berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu juga dijelaskan jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR. Selain pekerja atau karyawan tetap, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Dilansir dari Kompas.com, bagi pekerja atau karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besar THR yang didapatkan adalah senilai satu kali gaji.
Sementara bagi mereka yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.
Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara, berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besar THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
Untuk pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Sementara pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Aturan itu juga berlaku bagi karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Baca juga: Tahun Ini THR Wajib Dibayar Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran: Tak Boleh Dicicil