Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng: Capai Rp 4,48 Miliar

Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi uang 

TRIBUNSOLO.COM - Sosok Indrasari Wisnu Wardhana mendadak mencuri perhatian.

Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Indrasari jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Teka-teki soal Siapa Mafia Minyak Goreng Belum Terjawab, Alasan Kemendag : Belum Cukup Bukti

Dilansir dari Tribunnews, Indrasari memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.

Angka tersebut diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 milik Indasari.

Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.

Ia diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar.

Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor.

Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,500 juta. Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Indrasari tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta.

Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta. Dan memiliki utang Rp248,747 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.

"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (19/4/2022).

Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Curah di Sragen Kini Melimpah, Tapi Harganya Masih di Atas HET

Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved