Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus mafia minyak goreng.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi Minyak Goreng 

TRIBUNSOLO.COM - Sempat menjadi teka-teki, dalang di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Dilansir dari Tribunnews, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Teka-teki soal Siapa Mafia Minyak Goreng Belum Terjawab, Alasan Kemendag : Belum Cukup Bukti

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," terangnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," ungkapnya.

Burhanuddin menjelaskan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," terangnya.

Kini Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Janji Bakal Bongkar Mafia Minyak Goreng, Mendag Muhammad Lutfi Malah Mangkir Sidang

Baca juga: Mendag Buktikan Adanya Mafia Minyak Goreng, Tunjukkan Foto Kuitansi: Kami Serahkan ke Polri

Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," tandasnya.

Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved