Kini Ditahan Polisi, Ternyata Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo

Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz mencapai belasan miliar rupiah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kolase tribun bogor/ Instagram
Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo 

TRIBUNSOLO.COM - Vanessa Khong kekasih Indra Kenz kini ditahan polisi.

Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo ini diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz mencapai belasan miliar rupiah.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, Vanessa Khong menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.

Baca juga: Sempat Mangkir, Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Diperiksa soal Kasus Indra Kenz, Ini Kata Polisi

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Binomo, Singgung Utang Indra Kenz ke Keluarganya

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Tak hanya uang, Vanessa Khong juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.

Indra Kenz rupanya juga pernah memberikan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan ke Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," terangnya.

Sementara, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Diketahui, penahanan terhadap Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, empat tersangka lain yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim, dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Baca juga: Dulu Kerap Pamer Harta, Nodiewakgenk Kini Jadi Nelayan di Kampung Setelah Indra Kenz Ditangkap

Baca juga: Momen Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf Jadi Sorotan, Netizen Iri dengan Cara Bicaranya

Dan satu satu tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz.

Kabarnya, ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved