Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sempat Mangkir, Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Diperiksa soal Kasus Indra Kenz, Ini Kata Polisi

Gatot Repli Handoko mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOLASE INSTAGRAM
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz 

TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang memeriksa tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo yang menyeret Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditemukan di rekening Vanessa dan ayahnya itu.

"Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Binomo, Singgung Utang Indra Kenz ke Keluarganya

Baca juga: Dulu Kerap Pamer Harta, Nodiewakgenk Kini Jadi Nelayan di Kampung Setelah Indra Kenz Ditangkap

Lebih lanjut, ia mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya diketahui, pacar dan calon mertua Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Sementara adik Indra Kenz bakal diperiksa pada 20 April 2022.

Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Diketahui, mereka bertiga ditetapkan tersangka, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Mereka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz bernama Wiky Mandara Nurhalim, dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Baca juga: Guru Trading Indra Kenz Ditetapkan Tersangka, Pernah Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar dari Muridnya

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Indra Kenz Tipu Member, Klaim Binomo Sudah Legal hingga Buka Kursus

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved