Antisipasi Macet Mudik Lebaran, Kapolri Imbau Perusahaan Izinkan Karyawan Cuti Lebih Awal
Jenderal Sigit berharap cuti karyawan bisa diberikan jauh hari sebelum puncak masa arus mudik Lebaran 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Antisipasi macet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada instansi atau perusahaan swasta agar memberikan cuti secara fleksibel kepada karyawannya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit berharap cuti karyawan bisa diberikan jauh hari sebelum puncak masa arus mudik Lebaran.
Diprediksi puncak mudik akan terjadi tanggal 29 April 2022.
"Harapan kita cuti bisa diberikan jauh-jauh hari misalkan mulai dari H-8 sehingga semuanya tidak menumpuk di H-3, H-2," kata Sigit dalam kunjungannya di Stasiun Senen, Jakarta, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bus Mudik Gratis Kemenhub Angkut 2.450 Orang Warga Solo Raya, Turun di Terminal Tirtonadi Solo
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah mengeluarkan peraturan agar instansi swasta bisa mengatur cuti secara fleksibel.
Pasalnya, hal tersebut dapat membantu mengurai kepadatan di jalan saat mudik Lebaran.
Terlebih, menurut Sigit, akan ada 23 juta kendaraan pribadi dan 17 juta kendaraan roda dua yang diprediksi bakal melakukan mudik tahun ini.
"Tentunya saran kita bagaimana kemudian, seluruh instansi utamanya di sektor swasta, untuk bisa mengatur sehingga mudik kali ini bisa berjalanan dengan baik sehingga tidak terjadi kemacetan," jelasnya.
Selain itu, Sigit juga mengingatkan jajarannya agar menyiapkan gerai vaksinasi untuk melayani vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga atau booster baik di jalur tol, rest area, serta terminal.
"Sehingga masyarakat yang belum melaksanakan booster bisa kita layani booster," sambungnya.
Diketahui, Polri akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) dari Gerbang Tol Cikampek Km 47, Gerbang Tol Kalikangkung Km 414, sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.
Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik dan arus balik pada tanggal 28 April-1 Mei 2022 dan 6-7 Mei 2022.
Sementara untuk pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar lengkap pelaksanaan ganjil genap dan one way saat Lebaran 2022:
Arus mudik