Viral
Tega Bikin Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ini Peran Masing-masing 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Teka-teki di balik kelangkaan minyak goreng di Indonesia akhirnya terungkap.
Sosok mafia yang mendalangi kasus minyak goreng terungkap empat tersangka.
Baca juga: Inilah Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Bikin Migor Langka dan Mahal di Indonesia
Adapun empat tersangka itu yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Dilansir dari TribunNews, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kecelakaan Maut Klaten, Tiga Kendaraan Terlibat: Satu Orang Meninggal Dunia
Peran masing-masing tersangka
Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.
Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin.
Reaksi Mendag Muhammad Lutfi

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menanggapi terkait penangkapan anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.