Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Inilah Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Bikin Migor Langka dan Mahal di Indonesia

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
ist
Tersangka kasus mafia minyak goreng: Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. 

TRIBUNSOLO.COM -- Teka-teki siapa mafia minyak goreng di Indonesia mulai terkuak.

Empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Adapun empat tersangka itu yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng: Parulian Tumanggor, Togar Sitanggang, Stanley

Baca juga: Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng: Capai Rp 4,48 Miliar

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Indrasari dan Parulian saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin.

Reaksi Mendag Muhammad Lutfi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022). (Tangkapan layar/ chaerul umam)

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menanggapi terkait penangkapan anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Ia mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved