Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Perusakan Benteng Keraton Kartasura : Pelaku Bisa Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Pelaku perusakan Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo bisa terancam sanksi hukum atas tindakan yang dilakukannya.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, meninjau benteng Keraton Kartasura yang dibuldozer di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku perusakan Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo bisa terancam sanksi hukum atas tindakan yang dilakukannya.

Itu karena pelaku diduga melanggar ayat (1) Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Ayat tersebut berbunyi :

Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal

Jika hal tersebut dilakukan, mereka bisa mendapat hukuman yang tertuang dalam pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya.

Pasal tersebut berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga: Terungkap, Alasan Dibongkarnya Benteng Keraton Kartasura : Bakal Dibangun Kos-kosan

Baca juga: Reaksi Pegiat Sejarah Tahu Benteng Keraton Kartasura Dibuldozer : Miris, Gimana Akal & Nuraninya?

Sementara itu, polisi belum menetapkan tersangka penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa 2 orang sebagai saksi.

Mereka adalah pemilik lahan berinisial Burhanudin dan supir eskavator atau buldozer.

"Kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," kata Kapolres saat meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).

Menurut dia, penyelidikan terkait pengerusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jateng.

Sementara polisi akan membackup penyelidikan tersebut.

"Terkait dengan penentuan tersangkan akan ditentukan oleh PPNS BCBB, kami akan membackup, koordinasi dan supervisi," ucapnya.

Bahkan tim penyelidikan PPNS BBCB Jateng yang diketaui Harun Arosyid masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Duduk Perkara Pria Bongkar Tembok Keraton Kartasura : Tak Tahu Cagar Budaya, Klaim Izin Pak RT

Baca juga: Kagetnya Gusti Moeng & Eddy Wirabhumi Lihat Benteng Keraton Solo Dibongkar : Ini Pelanggaran Berat

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved