Berita Sukoharjo Terbaru
Perusakan Benteng Keraton Kartasura : Pelaku Bisa Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Pelaku perusakan Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo bisa terancam sanksi hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, meninjau benteng Keraton Kartasura yang dibuldozer di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022).
Hal ini untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akam tentukan," kata dia.
Adapun sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan diancam hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak, kami saat dalami," tegas dia.
Harun menambahkan, PPNS hingga saat ini belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.
"Masih terlalu dini untuk mentukan pelapor," jelasnya.
(*)