Berita Sukoharjo Terbaru
Update Benteng Keraton Kartasura : Kapolres ke Lokasi, Sebut 2 Orang Diperiksa, Tapi Belum Tersangka
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mendatangi lokasi benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan buldozer.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi belum menetapkan tersangka penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa 2 orang sebagai saksi.
Mereka adalah pemilik lahan berinisial Burhanudin dan supir eskavator atau buldozer.
"Kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," kata Kapolres saat meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).
Menurut dia, penyelidikan terkait pengerusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jateng.
Sementara polisi akan membackup penyelidikan tersebut.
"Terkait dengan penentuan tersangkan akan ditentukan oleh PPNS BCBB, kami akan membackup, koordinasi dan supervisi," ucapnya.
Bahkan tim penyelidikan PPNS BBCB Jateng yang diketaui Harun Arosyid masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Duduk Perkara Pria Bongkar Tembok Keraton Kartasura : Tak Tahu Cagar Budaya, Klaim Izin Pak RT
Baca juga: Kagetnya Gusti Moeng & Eddy Wirabhumi Lihat Benteng Keraton Solo Dibongkar : Ini Pelanggaran Berat
Hal ini untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akam tentukan," kata dia.
Adapun sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan diancam hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak, kami saat dalami," tegas dia.
Harun menambahkan, PPNS hingga saat ini belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.
"Masih terlalu dini untuk mentukan pelapor," jelasnya.
Minta Diusut Tuntas
Sejumlah petinggi Keraton Solo kaget dengan pembongkaran benteng Keraton Kartasura.
Bahkan langsung lokasi di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022).
Di antaranya Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau Gusti Moeng dan Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi.
Gusti Moeng menyayangka dengan adanya penjebolan benteng Keraton Kartasura yang merupakan Benda Cagar Budaya (BCB).
Bahkan dia menyebut itu adalah aset Kasunanan Surakarta.
"Kami baru menelusuri, apa dasarnya kenapa mereka berani membuldoser lahan di dalam, hingga temboknya ikut," katanya kepada TribunSolo.com.
"Apa karena merasa sertifikat tanahnya termasuk benteng ini," imbuhnya.
Gusti Moeng belum bisa memastikan pemrobohan benteng Keraton Kartasura ini apakah dilakukan dengan mengabaikan Undang-undang (UU) Cagar Budaya atau tidak.
Namun, tindakan tersebut tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Ini pelanggaran berat, nanti akan kita proses, UU kan dibuat untuk melindungi," ujarnya.
"Yang merasa mempunyai ini, apa dasarnya dia sampai berani bertindak seperti ini. Kita akan proses dari situ," tambahnya.
Baca juga: Reaksi Pegiat Sejarah Tahu Benteng Keraton Kartasura Dibuldozer : Miris, Gimana Akal & Nuraninya?
Baca juga: Gibran Blak-blakan Dukung Persis Solo Putus Kontrak dengan Wilmar Group : Sponsor Lain Masih Banyak
Selain itu, munculnya sertifikat-sertifikat tanah yang berada di areal dalam keraton juga disayangkan.
Hal itu disebut merupakan kesalahan penjabat Keraton terdahulu.
"Rumah-rumah yang ada di dalam tembok adalah kesalahan penjabat Keraton dulu, sejak Republik ini berdiri hingga sekarang, karena pengalihan status tanah" ujarnya.
"Karena Keraton ini bukan dimiliki oleh penjabat atau raja, tapi kolektif dinasti," tambahnya.
Dia berharap kepada siapa saja agar tetap menjaga BCB.
Minta Dihukum
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Hadiningrat KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, pengrusakan benteng tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan.
"Jelas-jelas itu situs Benteng cagar budaya, tapi di boldeser," katanya.
Melihat hal tersebut, dia ingin menjadikan kejadian ini sebagai shock theraphy.
Sebab, pagar tembok itu merupakan saksi bisu perjalanan panjang Kerajaan Mataram.
Agar seluruh elemen masyarakat, maupun pemangku kebijakan bisa lebih menghargai UU cagar budaya.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura, Jejak Sejarah Berdirinya Solo dan Jogja, Dijebol Pakai Buldozer
"Kita ingin menegakan UU cagar budaya yang banyak tidak dihormati oleh berbagai elemen. Mudah-mudahan ini jadi momentum untuk menegakan hukum," ujarnya.
"Ini nyata-nyata pengerusakan. Pembiayaran, pengerusakan juga di atur dalam UU," tambahnya.
KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, sebagai pelesatari cagar budaya, dia sering menemui pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya UU cagar budaya.
Bahkan, ada juga yang melanggar UU cagar budaya.
"Mulai dari sini harus dituntaskan, ditindak pelanggaran hukumnya," jelas dia.
"Bangunannya harus diselamatkan, dan harus ada upaya pemeliharan dan pelestarian situs-situs yang lain," pungkasnya.
Alasan Dirobohkan
Inilah sosok orang yang menjebol tembok Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Dia adalah Burhanudin (45), warga Kecamatan Gatak.
Burhan sapaan akrabnya mengaku tak menyangka akan terlibat kasus pengrusakan benda cagar budaya.
Dia baru saja membeli tanah di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Namun, dalam SHM itu, terdapat pagar tembok bekas Keraton Kartasura yang dibangun sejak tahun 1680-an.
"Itukan masuk SHM luas tanahnya," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (22/4/2022).
Dia membeli tanah dengan lebar 9 meter, dan panjang 60 meter, dari pemilik lama bernama Linawati, yang saat ini berada di Lampung.
Tanah tersebut ia beli dengan harga Rp 860 juta.
"Ini kan tanahnya naik turun gitu, mau saya ratakan dulu," ucapnya.
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura, Jejak Sejarah Berdirinya Solo dan Jogja, Dijebol Pakai Buldozer
Baca juga: Kartasura Bak Arena Duel Koboi, Toyota Avanza Diberondong Tembakan, Diduga Duel Sesama Polisi
Dia nekat menjebol pagar tersebut lantaran sudah berkoordinasi dengan RT setempat.
"Ini (dijebol) untuk akses keluar masuk saja," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui jika tembok tersebut masuk dalam cagar budaya.
Akibatnya, polisi telah memintai keterangan Burhan terkait penjebolan tembok ini.
Selain itu, polisi juga memasang police line pada tembok yang dijebol.
Memastikan Jika Itu BCB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan tembok pagar eks Keraton Kartasura yang dibongkar merupakan Benda Cagar Budaya (BCB).
Tembok tersebut dibongkar pemilik lahan untuk keperluan akses keluar masuk saat proses pengerukan lahan.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila menyayangkan adanya pengerusakan BCB tersebut.
"Itukan disana (utara) ada jalan, kenapa ini dijebol," katanya.
Siti menerangkan, pagar tembok yang dijebol ini sudah dalam kajian oleh tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Kisah Tukang Bubur Meninggal di Masjid Gede Sukoharjo : Usai Salat Subuh & Mau Dengar Kultum Ramadan
Baca juga: Alasan Pria Ini Beri Nama 2 Anaknya: Lalu Dunia Pun Tersenyum dan Dan Semuanya Menjadi Indah
Dari kajian itu nanti, akan BCB akan memiliki SK yang ditandatangi oleh Bupati Sukoharjo.
"BCB itu kan dilindungi undang-undang. Terkait kejadian ini, kita nanti akan berkoordinasi dengan Lurah, Camat, hingga Pemda. nanti ada pasalnya," ucapnya.
Siti menerangkan, penrusakan pagar tembok ini bisa terancam melanggar UU Nomor 11 Pasal 31 ayat 5, selama proses pengkajian benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya.
Selain itu, proyek yang dilakukan juga tidak mengantongi izin, sehingga aktivitas dianggap ilegal.
Dia juga menyanyangkan, pemilik lahan tidak melakukan koordinasi dengan Lurah dan Camat setempat saat akan memulai proyeknya.
"Ini belum ada IMB kok sudah mendatangkan alat berat. harusnya mengurus IMB dulu, ini statusnya ilegal," ujarnya.
Dia meminta kepada semua masyarakat untuk bersama-sama melindungi, dan memelihara BCB.
Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian itu.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan detil karena ini masih dalam penyelidikan.
"Nanti pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini, sementara kita masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim," pungkasnya. (*)