UMK Jawa Tengah 2026
UMK 2025 Dianggap Tak Adil oleh Buruh Karanganyar : Dasarnya untuk Pekerja Lajang, Tapi Realitanya?
Standar upah yang seharusnya ditujukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun justru tidak diterapkan sebagaimana mestinya
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Buruh Karanganyar menilai UMK 2025 tidak diterapkan sesuai aturan, karena masih ada pekerja yang digaji setara atau bahkan di bawah UMK.
- FSPKEP menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5–10,5 persen serta penetapan upah sektoral.
- Buruh mengaku siap melakukan aksi karena tidak dilibatkan dalam perumusan UMK 2026.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Keluhan soal pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 mencuat dari para buruh di Karanganyar.
Mereka menilai standar upah yang seharusnya ditujukan untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun justru tidak diterapkan sebagaimana mestinya di lapangan.
Korlap Aksi FSPKEP Karanganyar, Candra Tri Cahyono, mengatakan masih banyak pekerja, baik yang masih lajang maupun sudah menikah, yang digaji setara UMK.
Bahkan ada yang menerima upah di bawah ketentuan.
Baca juga: SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak
“Pada dasarnya upah UMK itu diperuntukkan bagi pekerja lajang, dengan masa kerja di bawah 1 tahun, tetapi realitanya sebagian pekerja di Karanganyar baik masih lajang maupun sudah menikah digaji UMK. Bahkan masih ada yang digaji di bawah UMK tiap bulannya,” kata Candra, Jumat (14/11/2025).
Candra meminta pemerintah kabupaten memberi perhatian serius terhadap kondisi buruh menjelang penetapan UMK Karanganyar 2026.
Ia berharap ada kenaikan antara 8,5–10,5 persen dari UMK sebelumnya. Dari Rp 2.437.110 menjadi sekitar Rp 2.680.821.
“Saat ini kami tidak masuk dalam perumusan UMK Karanganyar 2026, kita juga tidak tinggal diam. Kita tetap suarakan apa yang menjadi tuntutan kita khususnya upah baik UMK maupun UMSK harus ditetapkan di 2026 mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa buruh siap menggelar aksi apabila tuntutan kenaikan upah tidak diakomodasi.
“Kita menuntut kenaikan upah dikisaran 8,5 persen sampai 10,5 persen dan upah sektoral menurut sektor usaha masing-masing perusahaan yang ada di kabupaten Karanganyar. Mungkin kita akan melakukan aksi untuk menyuarakan tuntutan kita terkait kenaikan upah,” pungkasnya.
Data UMK Karanganyar 5 Tahun Terakhir
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar, terlihat ada kenaikan UMK dari tahun ke tahun.
Berikut data kenaikan UMK di Karanganyar:
UMK Karanganyar (2021–2025)
- 2021: Rp 2.054.040
- 2022: Rp 2.064.313
- 2023: Rp 2.207.484
- 2024: Rp 2.288.366
- 2025: Rp 2.437.110
Perbandingan UMK 2025 Solo Raya
UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
| FKSPN Soroti UMK Boyolali, Sebut Masih Kurang untuk Penuhi Kebutuhan Dasar |
|
|---|
| SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak |
|
|---|
| Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang |
|
|---|
| Curhat Serikat Buruh Sukoharjo Jelang Penetapan UMK 2026 : Upah Tak Layak, Harga Bahan Pokok Tinggi |
|
|---|
| Pembahasan UMK 2026 Sukoharjo, Buruh Sebut Sudah Temui Dewan Pengupahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rokok.jpg)