Jangan Sampai Apes saat Mudik, Simak Aturan Terbaru Berkendara di Jalan Tol Agar Tidak Kena E-Tilang
Bagi Anda yang memilih mudik dengan kendaraan pribadi mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak apes saat perjalanan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Sejumlah mobil melintas di ruas jalan Tol Solo-Ngawi saat libur panjang tampak di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (29/10/2020).
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, sejumlah speed kamera dan WIM telah dipasang di beberapa titik di jalan tol.
Dengan adanya aturan tersebut, Aan berharap agar kecelakaan kendaraan di ruas jalan tol dapat berkurang.
Pasalnya, selama ini data menunjukkan bahwa overspeed dan overload di jalan tol mencapai 80 persen. Akibatnya fatalitas korban kecelakaan juga semakin tinggi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed di sepanjang jalan tol.
(Kompas)