Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jangan Sampai Apes saat Mudik, Simak Aturan Terbaru Berkendara di Jalan Tol Agar Tidak Kena E-Tilang

Bagi Anda yang memilih mudik dengan kendaraan pribadi mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak apes saat perjalanan.

TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Sejumlah mobil melintas di ruas jalan Tol Solo-Ngawi saat libur panjang tampak di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (29/10/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Hari raya Idul Fitri 2022 akan segera tiba.

Pada momen ini biasanya digunakan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta - Solo 24 April 2022 Kendaraan Golongan 1, Butuh Saldo Berapa untuk Mudik?

Bagi Anda yang memilih mudik dengan kendaraan pribadi mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak apes saat perjalanan.

Pasalnya kini peneraan tilang elektronik (e-tilang) telah dimulai pada 1 April 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan.

Aan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal Maret 2022 sehingga penerapan e-tilang di jalan tol itu dapat segera diberlakukan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas, Selasa (28/3/2022).

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.

Kedua jenis pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera.

Baca juga: Dirjen Kebudayaan Tegaskan Perawatan Benteng Keraton Kartasura Adalah Tanggung Jawab Pemilik Lahan

Aturan di jalan tol per 1 April 2022

Untuk mencegah penindakan e-tilang di jalan tol yang mulai diterapkan pada 1 April 2022, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol.

Berikut aturan di jalan tol per 1 April 2022:

1. Kecepatan kendaraan bermotor maksimal 100 kilometer per jam

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Baca juga: Viral Pernikahan Gagal, Pengantin Emosi Pergoki Calon Istri Diam-diam Ketemu Mantan Pacar di Kamar

2. Muatan truk tidak boleh melebihi kapasitas

 

Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL).

Aturan mengenai ODOL ini juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan. Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Aturan mengenai sanksi ODOL ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mekanisme pelanggaran

Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan, Aan mengatakan bahwa pelanggaran akan di-capture untuk dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi.

Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, sejumlah speed kamera dan WIM telah dipasang di beberapa titik di jalan tol.

Dengan adanya aturan tersebut, Aan berharap agar kecelakaan kendaraan di ruas jalan tol dapat berkurang.

Pasalnya, selama ini data menunjukkan bahwa overspeed dan overload di jalan tol mencapai 80 persen. Akibatnya fatalitas korban kecelakaan juga semakin tinggi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed di sepanjang jalan tol.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved