Berita Karanganyar Terbaru
Begini Gaya Bupati Juliyatmono Musnahkan Knalpot Brong, Aksi Dilanjutkan Lempar Botol Miras
Ribuan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat)selama bulan Januari sampai April dimusnahkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ribuan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Januari sampai April tahun 2022 oleh Polres dan Polsek jajaran Kabupaten Karanganyar dimusnahkan di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/4/2022).
Ribuan barang bukti tersebut berupa minuman keras hingga knalpot brong.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, Bupati Karanganyar Juliyatmono, Dandim 0727/KRA Letkol Inf Ikhsan Agung Wibowo, serta jajaran Forkopimda.
Baca juga: Kena Razia, Pemuda Karanganyar Ngamuk Rusak Knalpot Brong: Alasannya Tak Ingin Dipakai Polisi
Baca juga: Viral, Aksi Kebut-kebutan di Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, 7 Motor Berknalpot Brong Diamankan
Nampak Bupati dan Kapolres Karanganyar memulai pemusnahan tersebut, dengan memotong beberapa knalpot brong dengan gerinda.
Setelah itu, Dandim, Kajari, Ketua PN serta Ketua PA Karanganyar ikut menyusul memotong knalpot brong tersebut.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemusnahan ribuan miras dengan stoom walls.
Selain itu, Kapolres Karanganyar, Bupati Karanganyar dan jajaran lain melemparkan barang bukti miras ke arah roda stoom untuk pemusnahan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo ada sekitar 1.508 botol minuman keras dengan berbagai jenis merk, 1.412 liter ciu dalam berbagai botol dan jerigen, 35 buah petasan spirtus, serta 2.233 knalpot brong.
Baca juga: Peredaran Miras di Klaten Fantastis : Sebulan 10.057 Botol Disita, Kini Hancur Digilas Alat Berat
"Miras, petasan spirtus, dan knalpot brong yang diamankan ini merupakan tindaklanjut Polres Karanganyar terhadap keluhan serta aduan dari masyarakat," ucap Danang, kepada TribunSolo.com, Selasa (26/4/2022).
Danang menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sudah dilakukan sejak Kabupaten Karanganyar memiliki Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Karanganyar.
Dia menuturkan, dari peraturan tersebut, penegakkan aturan tersebut dilakukan oleh Polri dan Satpol PP.
"Dengan koordinasi dan sinergitas yang baik, hasil yang kita peroleh juga maksimal, seperti saat ini," ujar Danang.
Baca juga: Indekos di Boyolali Jadi Tempat Penyimpanan Miras, Polisi Temukan Puluhan Botol Berbagai Merek
Dia mengucapkan terima kasih atas peran aktif dari masyarakat yang selalu berbagi informasi terkait gangguan pekat kepada Polres Karanganyar.
Ia juga mengimbau agar warga jangan bertindak sendiri seperti sweeping dan tindakan anarkis lainnya, karena Polres Karanganyar pasti akan langsung menindaklanjuti segala laporan dan aduan dari masyarakat.
"Operasi Pekat dan KRYD ini merupakan langkah nyata Polres Karanganyar untuk menciptakan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadan," pungkasnya. (*)