Berikut Rukun dan Bacaan Niat Saat Itikaf, Lengkap dengan Artinya
Hukum awal beritikaf sebenarnya sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan. Berikut Rukun dan Bacaan Niat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.
Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
(*)