Berita Karanganyar Terbaru
Info Haji Karanganyar 2022 : Kini Kuota Hanya 400 Calhaj, Usia 65 Tahun Lebih Tak Bisa Berangkat
Alhamdulillah, akhirnya kuota jemaah calon haji (cahaj) asal Kabupaten Karanganyar tahun 2022 diputuskan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Alhamdulillah, akhirnya kuota jemaah calon haji (cahaj) asal Kabupaten Karanganyar tahun 2022 diputuskan.
Namun di tengah informasi itu, ada kabar kurang sedap karena ada pengurangan cukup banyak.
Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Di mana kemudian jumlah kuota di Bumi Intanpari sudah didapatkannya.
"Jemaah kita tahun 2020 ada sekitar 800-an, tapi tahun ini (2022) jumlah 400-an saja yang bisa berangkat tahun ini," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/4/2022).
Namun jumlah itu lanjut Wiharso, di luar petugas haji daerah.
Dia menuturkan petugas haji sebanyak lima orang meliputi seorang ketua kloter (TPHI), seorang pembimbing ibadah (TPIHI) dan tiga orang TKHI.
"Dalam skrining juga menyeleksi usia jemaah 18 tahun plus," jelas dia.
Lebih lanjut dia menerangkan, berkaca pada tahun sebelum pandemi sebanyak 800-an jemaah sudah memperbarui administratif keberangkatan seperti paspor.
Bahkan mereka sudah disuntik vaksin meningitis yang masa berlakunya dua tahun.
Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Akhirnya Buka Pelayanan Ibadah Haji Tahun Ini, Berikut Syaratnya
Baca juga: Lampu Hijau Ibadah Haji, Karanganyar Tunggu Kepastian Kuota dari Pusat: Ada Pembatasan Jumlah
"Kini, mereka yang dipastikan bisa berangkat haji akan dihubungi secara khusus oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah," tutur Wiharso.
Ia meminta jemaah yang tak lolos skrining supaya bersabar sekaligus berdoa supaya Arab Saudi memberi kelonggaran lebih pada musim haji tahun depan.
Dia mengatakan, diprediksi muncul kendala penerapan aturan itu, seperti pasangan suami istri yang berbeda usia.
"Sang suami atau istri usia di atas 65 sedangkan pasangannya usia di bawah itu, salah satu jadi enggak bisa berangkat," ujar Wiharso.