Apakah Pekerja yang Resign Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker
Bagaimana nasib seorang pekerja yang mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran? Apakah tetap bakal mendapatkan THR?
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sementara itu di tahun 2020 dan 2021 lalu, kata dia, terdapat SE Menteri yang intinya soal pembayaran THR bisa disepakati antara pekerja dan perusahaan karena kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau sekarang kan bisa dikatakan iklim ekonomi sudah mulai membaik," aku Ristanti.
"Jadi, mestinya bisa sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan karyawan bisa mengadukan ke kita dan nanti kita menerjunkan mediator," paparnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan dari SE tersebut, THR yang harus dibayarkan sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional yakni besaran upah satu bulan dibagi dua belas dan dikalikan berapa bulan seorang karyawan bekerja.
"Yang jelas kami sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan. Kita juga berfokus ke perusahaan yang besar-besar di Wonogiri," ujarnya.
(*)