Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengetahui Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Mei 2022

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK, ID DTKS, dan Nomor KIS. 

TRIBUNSOLO.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II akan cair bulan Mei 2022.

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca juga: Kisah Khalik Pedagang Tahu Goreng di TMII Tak Punya Ongkos Mudik, Pilih Tetap Kerja di Hari Lebaran

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Tujuan diberikannya bansos PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.

Baca juga: Sejarah Sungkeman, Tradisi yang Lazim Dilakukan Habis Salat Id, Benarkah Berasal dari Solo?

Bantuan PKH akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Baca juga: Libur Lebaran Bareng Keluarga Bisa Kunjungi Pantai di Gunung Kidul Jogja,Simak Daftar Harga Tiketnya

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved