Berita Sukoharjo Terbaru
Catat! Polisi Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Mobilio Ugal-ugalan, Tapi Kini Si Sopir Wajib Lapor
Kasus Honda Mobilio G-9431-VA ugal-ugalan yang menabrak 6 motor di Kartasura Sukoharjo belum usai.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus Honda Mobilio G-9431-VA ugal-ugalan yang menabrak 6 motor di Kartasura Sukoharjo belum usai.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, polisi mengamankan Ir (30) warga Sumber Solo sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.
"Perkara sudah ditangani, dan pelaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polres Sukoharjo," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (4/5/2022).
"Untuk pelaku dan barang bukti, masih di amankan di Satlantas Polres Sukoharjo," tambahnya.
Ipda Guntur memastikan, pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 UULAJ.
"Apabila Pelaku atau pengemudi mobil dikenakan wajib lapor, bukan berarti proses hukum berhenti, tetapi proses hukum terhadap pelaku tetep dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan," ucapnya.
Dia meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian.
"Masih proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku," jelas dia.
Baca juga: Agar Tak Berpolemik, Gibran Minta Polisi Gercep Temukan Penyebab Terbakarnya Pasar Mebel Gilingan
Baca juga: Inilah UU KUHP yang Membuat Polisi Tak Bisa Menahan Ir, Pengemudi Mobilio Setan di Kartasura
Alasan Tak Ditahan
Meski sudah mengakibatkan 5 pengendara motor celaka, Ir (30), pengendara Honda Mobilio nopol G-9431-VA, tak bisa begitu saja ditahan.
Meski demikian, kepolisian mengaku, Ir dan mobil Honda Mobilio G-9431-VA yang ia kendarai sampai sekarang masih diamankan Satlantas Polres Sukoharjo.
Baca juga: Kecepatan Mobilio Ugal-ugalan di Kartasura Sampi 100 km/jam, Padahal Melaju di Jalanan Padat
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, sejak kejadian, pengemudi mobil masih diamankan pihak kepolisian.
"Sejak kejadian, pengemudi mobil dan barang bakti masih kita amankan di Satlantas Polres Sukoharjo hingga saat ini," katanya, Rabu (4/5/2022).
"Kita masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.