Berita Sragen Terbaru
Kata Bupati Yuni, Satu ASN Sragen Bolos Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja: Harus Ditegur
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen kembali masuk kerja setelah libur panjang lebaran, pada Senin (9/5/2022).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen kembali masuk kerja setelah libur panjang lebaran, pada Senin (9/5/2022).
Kembalinya ASN ke kantor diawali dengan digelarnya apel sekaligus halalbihalal di halaman kantor Bupati Sragen.
Dengan begitu, tak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak masuk kerja.
Baca juga: Luhut Imbau Kantor Lakukan WFH 1-2 Minggu, Ingatkan Kasus di AS : Tiba-tiba 10 Ribu Kasus per Hari
Baca juga: Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, Pemkab Klaten Klaim ASN Masuk 100 Persen
Meski begitu, terdapat seorang ASN yang tidak masuk tanpa keterangan alias membolos di hari pertama kerja setelah libur lebaran.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Sri Nurtini.
Kepada wartawan ia menyampaikan bahwa terdapat seorang ASN di lingkungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak hadir tanpa keterangan.
Hal itu diketahui setelah ia melakukan rekap data kehadiran ASN pada pukul 17.00 WIB sore tadi.
"Hari pertama ini yang tidak masuk tanpa keterangan satu orang," katanya Senin (9/5/2022).
Baca juga: Potret Hari Pertama Kerja Pemkab Boyolali: Halalbihalal, Ada Tradisi Ular-ularan
Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan ia memerintahkan BKPSDM untuk keliling mengecek ASN yang tidak masuk pada hari pertama setelah libur panjang.
Lanjutnya, apabila ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan maka tetap akan dikenakan sanksi.
"Kalau dia cuti karena kan sekarang boleh ambil cuti panjang itu nggak papa, kalau dia tanpa keterangan yang pasti harus ditegur," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Senin (9/5/2022).
Tak hanya berupa teguran, sanksi yang diberikan kepada ASN yang bolos kerja disesuaikan dengan bobotnya kesalahannya.
Teguran bisa bermacam-macam, mulai dari teguran lisan, hingga tertulis 1,2, dan 3.
Untuk kesalahan yang sifatnya ringan, sanksi akan diproses oleh pimpinan di atasnya.
"Kalau (pelanggaran) berat baru silahkan ke Bupati, kalau enggak berat ke atasannya langsung, sampai saat ini belum ada (pelanggaran berat) Alhamdulillah," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bupati-Sragen-Kusdinar-Untung-Yuni-Sukowati-saat-di.jpg)