Viral
Viral Oknum TNI Aniaya Perempuan di Gowa Gara-gara Emosi Ditagih Utang, Begini Nasibnya Sekarang
Kasus ini berawal ketika istri dari Serma MB, R niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Viral di media sosial, oknum anggota TNI menghajar seorang perempuan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Insiden penganiayaan ini sempat jadi sorotan di media sosial hingga menuai respons negatif warganet.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus mulai menjadi bahan perbicangan warganet setelah diunggah oleh akun Twitter @Mei2Namaku pada 3 Mei 2022 lalu.
Akun bersangkutan mengunggah sejumlah foto seorang perempuan dengan kondisi wajah terluka.
Tampak darah keluar dari bagian bibir dan pelipis matanya.
Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI AD
Baca juga: Viral TKA China Pakai Seragam Loreng Seperti Anggota TNI, Pihak Imigrasi Ungkap Faktanya
"Telah terjadi tindak kekerasan yg d alami adik kami d gowa (perumahan taman kalimata gowa)kemarin malam sekitar jam 8 oleh OKNUM APARAT atas nama SERMA BASRI bertugas di plamonia bagian kesehatan(kesdam)," tulis @Mei2Namaku dalam caption.
Sementara itu, akun @Mei2Namaku juga menginformasikan, insiden penganiayaan bermula saat korban menagih utang kepada pelaku pemukulan.
Utang itu disebut-sebut adalah uang beras.
"Hanya karna meminta uang beras yg sdh lama istrinya tidak bayar... !! Devinisi yg d tagih lebih ganas dr pd yg menagih.. sangat tidak wajar seorang Aparat (PENGAYOM MASYARAKAT) tega memukul perempuan.," tulis @Mei2Namaku.
Sampai Senin (9/5/2022), cuitan tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 33 ribu kali.
Selain itu, sudah ada lebih dari 12 ribu pengguna Twitter lainnya yang me-retweet cuitan milik @Mei2Namaku.

Kronologi kejadian
Dari informasi Tribun-Timur.com, pelaku penganiayaan diketahui berinisial MB berpangkat Sersan Mayor (Serma).
Selama ini, Serma MB bertugas di kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin.
Sedangkan korbannya perempuan berinisial RR, warga perumahan Kalimata, Dusun Labengi, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Kasus ini berawal ketika istri dari Serma MB, R niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya.
R lalu melakukan kerjasama dengan RM (ibu dari korban RR), yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp 500.000.
Bisnis berjalan pada September hingga Oktober 2021 hingga total utang capai Rp 4.000.000.
R pun berjanji akan membayar uang beras tersebut.
Hingga akhirnya, korban RR disuruh ibunya datang untuk menagih utang ke rumah R pada Senin (2/5/2022) kemarin.
Ternyata R tidak ada di rumah dan RR hanya bertemu dengan Serma MB.
Sehingga menimbulkan cekcok adu mulut hingga terjadi penganiayaan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap RR.
Akibatnya, RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Kasus ini juga kemudian viral di media sosial.
Nasib Serma MB

Atas kejadian ini, Serma MB harus menerima konsekuensinya.
Saat ini Serma MB sudah ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya sejak Jumat (6/5/2022).
Sedangkan hukuman untuk Serma MB akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro membenarkan Serma MB sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.
"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kolonel Rio, dikutip dari Tribun-Timur.com, Senin.
Sementara itu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengakui mendapat laporan terkati ulah Serma MB.
Ia langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena lanjutnya, sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.
"Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)," ucapnya.
"Di samping prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," sambungnya.
(*)