Viral
Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI AD
Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup soal kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dituntut pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, Polri Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Lebaran ke Warga
Baca juga: Nasib Kolonel Priyanto Pembuang Jenazah Korban Kecelakaan, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel membacakan tuntutan, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Selain itu, Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi tentara nasional indonesia angkatan darat (TNI AD).
Seperti diketahui, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Kondisi Jenazah yang Dibuang Kolonel Priyanto: Masih Napas saat Ditenggelamkan
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tentara Buang Jasad Sejoli: Kolonel Priyanto Sempat Tidur dengan Cewek di Hotel
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
(*)