Berita Karanganyar Terbaru
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejaksaan Panggil Anggota DPRD Fraksi Golkar
Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar memanggil Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno, Rabu (12/5/2022).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar memanggil Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno, Rabu (12/5/2022).
Selain itu, Kejari Karanganyar juga memanggil anggota DPRD Karanganyar terkait kasus atas dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, pihaknya memanggil Suyanto yang juga anggota DPRD Karanganyar dari fraksi Golkar.
Baca juga: Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar: 8 Saksi Diperiksa, Kerugian Negaranya Berapa Masih Dihitung
Baca juga: Dinding SDN 1 Berjo di Karanganyar Jebol karena Longsor, Ujian Sekolah Tetap Jalan
"Dia kami panggil karena berperan dalam penggunaan dana BUMDes," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (12/5/2022).
Gilang mengatakan, pemanggilan terhadap para saksi untuk mendalami peran mereka dalam penggunaan dana BUMDes.
Dia menuturkan Kades Suyatno diperiksa untuk kali ketiga sejak pengumpulan data dan keterangan oleh Kasi Intel Guyus Kemal, sedangkan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Suyanto baru kali pertama.
"Kemarin Rabu (11/5/2022) kami memeriksa Kades Berjo dan lainnya, pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB," ungkap Gilang.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Hari Ini Dipanggil Lagi: Status Kades Saksi
Dia menjelaskan, dalam gelar perkara oleh Kejari terkait pengelolaan dana BUMDes itu, terdapat indikasi kerugian negara.
Ia mengatakan, 10 orang sudah dimintai keterangan hingga Rabu kemarin.
"Selain perangkat desa, pengurus BUMDes, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar," ucap Gilang.
Sementara itu, Anggota DPRD Karanganyar Suyanto ditemui di kejari mengaku hanya diperiksa terkait sewa alat berat.
Dirinya berkapasitas pemborong dalam proyek pembuatan lahan parkir.
”Hanya ditanya apakah saya punya alat itu (alat berat untuk pengembangan proyek wisata) tidak, itu saja,” singkat Suyanto.
Baca juga: Ini Fasilitas Lokasi Karantina Pemudik di Berjo Karanganyar : Tenda Hanya Boleh Diisi 2 Orang
Kasus ini mencuat usai masyarakat Desa Berjo melaporkannya ke kejaksaan pada Januari lalu.
Dalam laporannya, warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.
Adapun laporan itu berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp 2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut.
Kemudian penggunaan dana Rp 795 juta untuk proses penyelesaian hukum.
Kemudian mengembangkan ke dugaan korupsi pembangunan kawasan parkir yang dikelola BUMDes Berjo. (*)