Viral
Geger Pengakuan Istri Bersuami Dua di Cianjur : Sebut Sayang ke Suami Pertama, Cinta ke Suami Kedua
Pengakuannya lantas membuat warga tertawa, di mana NN mengaku mendapat perlakuan enak sebelum berhubungan dengan suami kedua.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Hingga kemudian, keluarga TS mengutus seseorang untuk membuntuti NN yang setiap pagi pamit bekerja.
Setelah diikuti, NN yang pamit bekerja ternyata malah mendatangi rumah suami mudanya.
Dari informasi tersebut, keluarga dan warga pun berinisiatif memasuki rumah yang tak jauh dari peternakan ayam tersebut.
Di dalam rumah tersebut warga mendapat NN dan suami mudanya. Lalu terbongkarlah perbuatan NN yang bersuami dua dan menikah diam-diam.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan Tribun Jabar, seorang istri, sebut saja namanya Mawar (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diusir warga. Pakaiannya dibakar setelah ketahuan menikah diam-diam.
Dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung. Dari keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (42) namun menilkah diam-diam secara siri dengan laki-laki lain berinisial Ua (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri Mawar dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep di Cianjur, Minggu (15/5/2022).
Proses nikah siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini digelar pada Desember 2021 bertempat di kampung kediaman Ua dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu nikah siri antara Mawar dengan laki-lain.
Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orangtua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.
Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana bersama jajaran telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk dari pihak yang terkait.
Kapolsek mengatakan, kejadian tepatnya terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Sodongkaler RT 01/01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
