Viral
Viral Pria Nunggak BPJS, Syok saat Dapat Tagihan Capai Rp 7 Juta, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Lewat sebuah surat, pria itu diminta untuk segera melunasi tunggakan tersebut di Bulan Mei 2022 ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM --Viral di media sosial, curhat seseorang bingung lantaran mendapat tagihan BPJS.
Pria yang bernama Ahmad Saiful Mujib itu mengaku baru saja mendapat surat tagihan dari BPJS.
Lewat sebuah surat, pria itu diminta untuk segera melunasi tunggakan tersebut di Bulan Mei 2022 ini.
Ahmad kaget bukan main ketika membuka surat.
Sebab dalam surat itu, ia tertulis memiliki tunggakan BPJS sebesar Rp 7.146.000.
Baca juga: Simak 5 Syarat Penerima BSU dan 4 Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja dan Buruh? Ini Cara Cek Nama Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Pada mulanya, ia mengira hanya akan diblokir jika jika tak membayar tagihan BPJS tersebut.
Video Ahmad itu sontak viral.
Tercatat saat ini video itu sudah ditonton 4,2 juta kali hingga Rabu (18/5/2022) pukul 19.30 WIB.
Jumlah likes di TikTok pun sudah mencapai 151,2 ribu dan dikomentari 21,3 ribu TikToker.
"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk.
Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.

Sampai Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.
Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.
"Iuran secara rutin dibayarkan oleh peserta setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," imbuh Iqbal.
Masyarakat Indonesia bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.
Bahkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maka iurannya peserta tidak perlu membayarkan iuran tiap bulannya.
"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelasnya.
Tunggakan bisa dicicil
Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenai tunggakan iuran.
Tunggakan iuran ini akan diakumulasi dan wajib dibayarkan oleh peserta. Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan,
"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.
Program Rehab merupakan solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:
Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Cara daftar program Rehab
Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN
- Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan
- Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
- Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
- Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
- Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.
Pindah kelas BPJS Kesehatan
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menawarkan pemindahan kelas keanggotaan bagi peserta yang merasa keberatan membayarkan iuran tiap bulan.
Pemindahan kelas keanggotaan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Pandawa.
"Bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau via pandawa 08118165165," tutur Iqbal. Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat perpindahan kelas BPJS Kesehatan:
Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pemindahan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan setahun setelah peserta menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS.
Saat hendak turun kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
Pemindahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.
Cara pindah kelas BPJS Kesehatan Pemindahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Secara luring, peserta bisa melakukannya dengan mendatangi lansung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Kendati demikian, bagi peserta yang kesulitan meluangkan waktu untuk datang ke kantor cabang bisa melakukan pemindahan kelas BPJS Kesehatan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut cara pemindahan kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN:
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.
- Login menggunakan nomor kepesertaan.
- Pilih menu "Ubah Data Peserta."
- Lakukan pengubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
- Simpan perubahan.
Pemindahan kelas BPJS Kesehatan ini secara otomatis akan mengubah data seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu. (*)