Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Simak 5 Syarat Penerima BSU dan 4 Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Terkait dengan informasi tersebut, Tribunnews terus memantau sejumlah akun Kemnaker dan hingga hari ini BSU belum cair.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews
uang kertas 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), diberitakan oleh laman Kemnaker.

Baca juga: Ibunda Wafat, Kiki Farrell Menyesal Belum Wujudkan Keinginan Terakhir Mama Dahlia

Terkait dengan informasi tersebut, Tribunnews terus memantau sejumlah akun Kemnaker dan hingga hari ini BSU belum cair.

Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.

Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Baca juga: Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker Sebut Masih Proses

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"

Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.

Syarat Penerima BSU

Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman Kominfo.

Kemudian besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved