Catat Ya, Penulisan Nama di E-KTP Kini Tidak Boleh Lagi Disingkat
Adapun secara rinci, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Kebijakan baru diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito Karnavian baru saja menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan larangan menyingkat penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Salah satunya pencatatan nama di dalam e-KTP.
Mengutip salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 5 ayat (3).
Baca juga: Antisipasi Calo Tiket Persebaya vs Persis Solo: Pembeli Lewati Proses Validasi, 1 KTP 1 Tiket
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Booster Suporter Persis Solo di Persis Store : Harus Punya KTP Domisili Solo Raya
Adapun secara rinci, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Lantas dilarang pula menggunakan angka dan tanda baca serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Di pasal yang sama, pada ayat (1) dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Masih dari pasal yang sama, pada ayat (2) dijelaskan bahwa nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama.
Melansir Kompas.com, Permendagri ini kemudian menjelaskan soal persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Hal itu dijelaskan pada pasal 4 ayat (2).
Rinciannya yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp.jpg)