Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sudah Disediakan Rp 8,8 Triliun, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut

Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya segera disalurkan pada bulan April 2022, lalu.

TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNSOLO.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya segera disalurkan pada bulan April 2022, lalu.

Namun hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.

Baca juga: Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Rp 200 Ribu Bulan Ini Cair, Simak Cara Daftarnya

Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker. 

Selain itu pihak dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi melalui balasan komentar di Instagram resminya, bahwa saat ini penyaluran BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

" Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan Kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Subsidi Upah (BSU) karena hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id" tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Sembari menunggu informasi penyaluran BSU, Anda bisa mengecek status penerima BSU secara online melalui cara berikut ini.Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair kembali di tahun 2022.

BSU diberikan khusus untuk 8,8 juta pekerja yang terdampak pandemi di tahun ini.

Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.

Masing-masing pekerja akan mendapat BSU sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus.

Terdapat  kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai syarat penerima BSU tahun 2022.

Baca juga: Berkunjung ke Solo, Crazy Rich Grobogan Blak-blakan: Sering Dapat DM Minta Bantuan  

Kriteria Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Cek Status BSU 2022 Secara Online:

Merujuk penyaluran BSU 2021, berikut adalah cara untuk mengetahu status penerima BSU.

- Login kemnaker.go.id

- Daftar Akun;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved