105 CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Digantikan oleh Peserta Seleksi CPNS dengan Urutan Setelahnya
Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.
Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Baca juga: Puteri Indonesia 2022 Dimenangkan oleh Laksmi Shari De Neefe Suardana, Asal Bali: Ini Profilnya
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105,"
"Karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).
Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.
• Eril Anak Ridwan Kamil Sudah Lebih 24 Jam Belum Ditemukan, Polisi Swiss Ungkap Sulitnya Pencarian
Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Sanski Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.