Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

105 CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Digantikan oleh Peserta Seleksi CPNS dengan Urutan Setelahnya

Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur, tak ada ruang untuk joki tes SKD di kabupaten Paser, cek penyebabnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur. 

Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.

Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.

Baca juga: Puteri Indonesia 2022 Dimenangkan oleh Laksmi Shari De Neefe Suardana, Asal Bali: Ini Profilnya

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. 

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105,"

"Karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu  (28/5/2022).

Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.

Eril Anak Ridwan Kamil Sudah Lebih 24 Jam Belum Ditemukan, Polisi Swiss Ungkap Sulitnya Pencarian

Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Sanski Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Tak hanya itu, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved