Petugas Curiga Temukan Warkop di Lamongan Sediakan Kamar Khusus, Ternyata untuk Sewakan PSK
Jadi bukan masalah ngopinya, tetapi layanan prostitusi yang membuat tarif ngopi sampai ratusan ribu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, LAMONGAN -- Usaha dua warung kopi di Lamongan, Jawa Timur, kini ditutup polisi.
Hal itu lantaran warkop ini menyediakan kamar khusus di mana pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000.
Pengelola warkop ternyata juga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga di lokasi.
Akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.
Baca juga: ABG Laki-laki di Nunukan Dilecehkan dan Jadi Pemuas Nafsu Wanita Eks PSK, Kini Alami Depresi Berat
Baca juga: Pria Grobogan Ini Selalu Bawa Cobek saat Kencan dengan PSK, Tak Disangka untuk Lakukan Tindakan Keji
Adapun dua warung itu, masing-masing di Dusun Kedungsono, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio dan warkop di Desa Balun, Kecamatan Turi.
Mereka ketahuan menyediakan layanan pramunikmat kepada pengunjung di dalam kamar.
Jadi bukan masalah ngopinya, tetapi layanan prostitusi yang membuat tarif ngopi sampai ratusan ribu.
Dua warkop itu lantas digerebek jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, masing-masing pada Rabu (25/5/2022) dan Senin (30/5/2022).
Masing-masing warkop Kecamatan Sugio adalah milik SM (42), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; dan warkop di Kecamatan Turi adalah milik KK (68), seorang nenek yang juga warga setempat.
Lucunya, saat mengobrak abrik warkop mesum di Desa Balun sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memergoki dua pasangan tidak sah masih sibuk 'bekerja' di dalam kamar yang disediakan.
Pasangan YANG bukan suami istri itu pun gelagapan, dan cepat kabur.
Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Senin (30/5/2022) malam menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Dan kami mendapati informasi bahwa ada warkop yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Selain di Sugio juga ada di Kecamatan Turi. Kedua pemilik warkop itu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120.000 dan kasur lantai.