Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Gratis Tanpa Biaya, Polri Larang Masyarakat Beli Online
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kebijakan pelat nomor putih berlaku mulai pertengahan Juni 2022 dan dilakukan secara bertahap.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Adapun beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih adalah:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan
- Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah
Yusri menegaskan, pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
"Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ucapnya.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan akan menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena sudah 5 tahun," kata Yusri.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 1 Juni 2022 : Virgo Luangkan Waktumu Sejenak, Scorpio Ada Tekanan dalam Bekerja
Baca juga: Marshanda Cerita Soal Sakit Tumor yang Ia Derita kepada Mantan Suami, Ben Kasyafani Syok dan Nangis
Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali. Sama seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).
Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelat-Nomor-Baru.jpg)