Viral
Nasib Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Hadfana Divonis 10 Bulan Penjara
Beberapa waktu lalu sempat viral kasus seorang pria tendang sesajen di Gunung Semeru, viral di media sosial.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral kasus seorang pria tendang sesajen di Gunung Semeru, viral di media sosial.
Sosok pria bernama Hadfana Firdaus ini baru saja menjalani sidang lanjutan di Kejari Lumajang, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Gary Iskak Sakit Liver, Sebut Tak Mungkin Jika Pakai Narkoba Lagi : Nyawa Jadi Taruhannya
Dilansir dari Surya.co.id, yang melakukan pantauan di lokasi sidang virtual ini digelar sekira pukul 14.00 WIB, Hadfana yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.
Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa.
Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim.
Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hadfana terlihat kecewa mendengar vonis ini.
Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.
Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding.
Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap.
Dia memilih terima vonis tersebut.
"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.
Baca juga: Viral Wisatawan Dipaksa Sewa Jip di Bungker Kaliadem Merapi, Ternyata Begini Modus Si Pelaku
Dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir.
Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana.
Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.
Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.
Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani.
Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.
Tujuan tendang sesajen
Kabar terbarunya kini terungkap tujuan dari aksi penendangan sesajen tersebut.
Disebutkan pelaku hanya menyebarkan videonya di satu grup WhatsApp bernama Kajian Ibu-ibu, dengan tujuan mengedukasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh pengacaranya, Moh Habib Al Qutbhi.
Habib menyebut kliennya kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial (medsos).
Padahal, menurut kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu.