Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

2.000 Jemaah Calon Haji Asal Jateng dan DIY Gagal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Pemerintah Arab Saudi membatasi kouta dan usia calon jemaah haji, yakni maksimal 65 tahun. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Jemaah haji Indonesia melaksanakan tawaf atau mengitari Ka'bah dalam rangkaian ibadah haji 2019 di Mekkah, Arab Saudi. 

TRIBUNSOLO.COM - Sudah menunggu 2 tahun karena pandemi, Calon Haji, 2.000 jemaah calon haji asal Jawa Tengah dan DIY masih harus menunda pelaksanaan ibadah hajinya tahun ini. 

Hal tersebut dikarenakan, Pemerintah Arab Saudi membatasi kouta dan usia calon jemaah haji, yakni maksimal 65 tahun. 

Koordinator Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Sarip Sahrul Samsudin mengungkapkan, jemaah calon haji tahun ini adalah mereka yang seharusnya berangkat pada 2020 lalu. 

Baca juga: Dua CPNS di Solo Mundur karena Anggap Gaji Kurang, Berapa Gaji CPNS Solo? Tahun Pertama Rp 4,6 Juta

Sarip menuturkan, total ada 15.503 calon jemaah haji yang dijadwalkan melaksanakan ibadah haji pada tahun 1443 Hijriah ini. 

Sedangkan, sebanyak orang yang akan menunaikan rukun Islam ke-5 ini yang telah melunasi pembayaran sebanyak 17.000 orang. 

Menurut dia, kouta pada tahun 2022 tadinya sekitar 27.000.

Baca juga: Atalia Praratya Pamit Pulang ke Indonesia: Eril dalam Penjagaan Pemilik yang Sebenarnya, Allah SWT

Namun, karena alasan usia dan beberapa pertimbangan lainnya, pihak Arab Saudi akhirnya memangkas kouta haji tahun ini. 

"Beberapa sebenarnya bisa, namun karena suami atau keluarganya ada yang usianya di atas 65 jadi ikut mundur juga," ungkapnya, Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan, pihaknya belum memberikan kepastian kepada para calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya itu. 

"Tahun berikutnya, sambil menunggu regulasi dari Pemerintah Arab Saudi seperti apa," tandasnya. (*)

Baca juga: Ahli Hukum Soal Anak Lahir di Luar Nikah: Ayah Biologis Tak Memiliki Kewajiban Hukum untuk Menafkahi

(Tribun Jateng/Muhammad Sholekan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved