Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ahli Hukum Soal Anak Lahir di Luar Nikah: Ayah Biologis Tak Memiliki Kewajiban Hukum untuk Menafkahi

Hal ini sesuai regulasi mengenai status anak di luar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews.com
Citra Kirana dan Rezky Aditya akhirnya bicara soal kasus dengan Wenny Ariani 

TRIBUNSOLO.COM - Advokat sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, memberikan pandangannya terkait kasus gugatan pengakuan anak yang menimpa salah satu pesohor tanah air.

Diungkapkan oleh Badrus Zaman, apabila seorang pria terbukti sebagai ayah biologis dari anak di luar nikah, pria itu tetap dinilai tidak memiliki hubungan yang sah dengan anak tersebut.

Sehingga, si pria tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak, baik terkait waris maupun nafkah. 

Terlebih, secara hukum pria dan ibu dari si anak tidak ada hubungan sah sebagai suami istri.

Baca juga: Citra Kirana Dijuluki Wanita Hebat karena Maafkan Masa Lalu Suami, Kini Tulis Doa untuk Sang Putra

Hal ini sesuai regulasi mengenai status anak di luar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.

"Tidak memberi nafkah ya tidak apa-apa, karena itu sudah jelas anak dari ibunya,"

"Bukan anak dari bapak, karena dari perkawinan yang tidak sah."

"Sifatnya gugatan hanya pengakuan anak saja, secara hukum perdata itu tidak bisa, misalnya menjadi ahli waris, itu tidak bisa."

"Kecuali dia (terduga ayah) sadar kemudian dikasih,"

"Tapi dia tidak bisa sebagai ahli waris hanya bersifat hibah (pemberian sukarela)," kata Badrus dikutip dari program Kacamata Hukum Tribunnews, Kamis (1/6/2022). 

Baca juga: Wenny Ariani Blak-blakan Mengaku Dulu Pernah Tinggal Serumah dengan Rezky Aditya Tanpa Ikatan Nikah

Lanjut Badrus mengatakan, ada dua alternatif jika anak di luar nikah ingin mendapatkan hubungan keperdataan dengan sang ayah. 

Pertama, harus ada pernikahan yang sah setelahnya dari kedua orang tua tersebut dan kemudian disertai permohonan asal-usul anak. 

Kedua, anak yang diluar nikah diadopsi menjadi anak dari kedua orang tuanya itu.

"Punya anak di luar nikah tapi setelah itu ada pernikahan dari kedua orang tua tersebut, itu bisa dimohonkan, ini namanya asal-usul anak."

"Itu nanti bisa mendapatkan hak kewarisan, atau jika kedua orang tuanya sepakat ya anaknya itu diadopsi."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved