Berita Solo Terbaru
Catat! Rekayasa Lalu Lintas di Palang Joglo, Dampak Proyek Rel Layang: Kendaraan Berat Lewat Tol
Pengerjaan rel layang di simpang 7 Palang Joglo, di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo akan mulai dikerjakan pekan depan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengerjaan rel layang di simpang 7 Palang Joglo, di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo akan mulai dikerjakan pekan depan.
Dalam pengerjaan pembangunan Jembatan Lengkung Baja (Arch Bridge) itu, rekayasa lalu lintas akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pengaturan lalu lintas dan pengalihan kendaraan yang ada di sekitar kawasan Simpang Tujuh Joglo.
Baca juga: Inilah Rencana Pengalihan Arus Lalu Lintas di Palang Joglo Solo : Proyek Elevated Rail Joglo Dimulai
Baca juga: Before dan After Potret Palang Joglo Solo : Lalu Lintas Ruwet, Usai Dibangun Rel Layang Tampak Indah
"Ada pengalihan arus untuk Kendaraan Berat Golongan 3 dan 4 karena tidak boleh melintas saat proyek dikerjakan," katanya, Jumat (3/6/2022).
"Jadi akan dialihkan seluruhnya via tol," imbuhnya.
Pengalihan kendaraan berat ke jalur tol sendiri dilakukan mulai tanggal 7 Juni 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang timbul.
Pengaturan sedikit berbeda diberlakukan bagi kendaraan pribadi yang hendak melintas di sekitar kawasan Simpang Joglo.
Pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara bertahap di sejumlah segmen itu masih memberikan kesempatan bagi kendaraan pribadi untuk melintas.
Baca juga: Dalam Dua Jam, Ternyata Ada Hampir 10 Ribu Kendaraan Melintas di Palang Joglo Solo
"Masyarakat diharapkan bisa melakukan manajemen rute perjalanan saat proyek ini dikerjakan sehingga bisa meminimalkan potensi kemacetan saat perjalanan," ujarnya.
Saat perlintasan sisi Utara digarap maka kendaraan dari arah Barat akan dialihkan menuju Jl Adi Sumarmo, sementara kendaraan pribadi (skala kecil) dari sisi timur masih boleh melintas.
Hal serupa berlaku saat sisi selatan digarap, kendaraan dari arah barat masih bisa melintas namun kendaraan dengan tinggi 3,4 meter ke atas dialihkan lewat Viaduk Gilingan atau Jl D.I. Pandjaitan. (*)