Viral
Update Kasus Penganiayaan Viral, Polisi Sebut Ali Fanser Marasabessy Lebih Dulu Sundul Kepala Justin
Salah satu pelaku yakni Ali Fanser Marasabessy menyundulkan kepalanya ke arah muka korban. Sehingga mengakibatkan hidung korban keluar darah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Berikut update kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami Justin Frederick, putra anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurniawati.
Usai menetapkan satu tersangka atas nama Faisal Marasabessy, polisi menyebut jika penganiayaan itu bermula saat ayah Faisal yang juga Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy, turut melakukan sundulan terhadap korban.
Ali Fanser melakukan aksi itu lantaran tak terima diserempet mobil korban.
Adapun mobil pelaku yakni Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH.
Ali Fanser naik pitam lalu menyundul kepala korban.
"Salah satu pelaku yakni Ali Fanser Marasabessy menyundulkan kepalanya ke arah muka korban. Sehingga mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polds Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Siapa Ali Fanser, Pria yang Hajar Anak Politisi PDIP di Jalan Tol : Pentolan Ormas Relawan Jokowi
Baca juga: Nasib Pengendara yang Pukuli Anak Politisi PDI-P hingga Viral di Medsos, Kini Sudah Ditahan
Setelah peristiwa penyundulan dan adu mulut, Faisal Marasabessy lantas ikut turun dari mobil.
Tanpa basa basi dirinya langsung melayangkan beberapa pukulan kepada korban hingga aksinya kemudian viral di media sosial.
"Pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," jelas Zulpan, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut polisi, status Ali Fanser Marasabessy Ali masih sebagai saksi.
Keterangan bahwa Ali menyundul ke wajah korban didapat saat korban diperiksa penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak lama setelah peristiwa itu viral.
Zulpan mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti lainnya dan juga keterangan Ali Fanser Marasabessy karena diduga turut berperan dalam penganiayaan kepada Justin Frederick.
"Penyidik sampai saat ini telah tetapkan satu tersangka. Adapun yang lain itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan didalami penyidik. Jika dua alat bukti dipenuhi status bisa dinaikan. Sekarang masih saksi," tutup Zulpan.
Atas peristiwa itu, Faisal Marasabessy yang berstatus sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (*)
