Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, DPRD Karanganyar: Minimal Diangkat Jadi Tenaga Kontrak

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo meminta pemerintah untuk konsekuen apabila benar akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo, saat ditemui Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Pusat berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut membuat salah satu anggota DPRD Karanganyar ikut bersuara.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo meminta pemerintah untuk konsekuen terkait kebijakan tersebut.

Dia menuturkan pengangkatan menjadi tenaga kontrak merupakan konsekuensi yang logis.

Baca juga: Tebing di Kerjo Karanganyar Longsor, Tutup Ruas Jalan, Warga Terpaksa Memutar 10 Kilometer

Baca juga: Viral Tiket Borobudur Rp 750 Ribu, Harga Tiket di Candi Cetho & Sukuh Karanganyar Hanya Rp 10 Ribu

"Kalau betul-betul nggak boleh ada tenaga honorer, pemerintah harus angkat semuanya, minimal jadi tenaga kontrak yang digaji APBN atau APBD. Seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja,” kata Rohadi kepada TribunSolo.com, Selasa (7/6/2022).

Rohadi tak memungkiri keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan instansi tertentu, salah satunya di sekolah. 

Tak jarang sebuah sekolah mengandalkan tenaga honorer untuk mengajar dan administratif, karena minimnya jumlah ASN.

Selain itu, jumlah ASN pensiun tak diimbangi penambahannya dari rekrutmen CPNS. 

Politikus PKS tersebut juga menyayangkan masih adanya perekrutan honorer secara mandiri oleh instansi serta diwarnai praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

"Cara perekrutan honorer juga tak ada aturan baku, maka memunculkan penyimpangan," ucap Rohadi.

Baca juga: Pemilu 2024, Partai Gelora Karanganyar Yakin Rebut Hati Masyarakat, Punya Pengurus di 13 Kecamatan

Baca juga: Heboh Video Banyak Polisi di Bejen Karanganyar, Ternyata Mau Tangkap Kera Liar Masuk Kampung 

Pemkab dimintanya memetakan kebutuhan riil pegawai, sehingga perekrutan tenaga kerja tak malah overload. 

Dia menyebut pengangkatan honorer menjadi ASN pernah dilakukan pada era kepemimpinan presiden SBY pada 2005. Saat itu, guru honorer diklasifikasi K1 dan K2.

“Setelah itu nggak ada yang riil lagi terkait penghapusan honorer,” katanya.

Hanya saja, pengangkatan honorer menjadi tenaga kontrak pemerintah bukan tanpa masalah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved