Public Service
Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan, Simak Persyaratannya
Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/Istri/anak/anggota keluarga lain).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Simak cara mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehata mandiri ke PPU (Pekerja Penerima Upah).
Bagi Anda yang sudah berkeluarga, cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan suami juga bisa jadi alternatif bagi istri yang ingin diikutkan dalam perubahan status kepesertaan.
Untuk diketahui, Kepesertaan BPJS secara mandiri terdiri dari PBPU dan BP.
PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Segera Cek dan Lunasi Agar Tidak Menumpuk
Baca juga: Inilah Mal Pelayanan Publik Sukoharjo : Urus Aneka Izin Mulai Pajak Kendaraan, BPJS dan Urusan Bank
Sedangkan yang termasuk peserta BP terdiri atas:
- Investor, yaitu perorangan yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
- Pemberi Kerja, yaitu orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Penerima Pensiun
Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/Istri/anak/anggota keluarga lain).
Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Pendaftaran bagi peserta PBPU atau peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran dan selambat-lambatnya 30 hari sejak pendaftaran melalui mekanisme auto debit.
Ini penting diketahui bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara menonaktifkan BPJS mandiri ke perusahaan agar memahami pula kriteria kepesertaan yang dimaksud.
Sementara itu, yang termasuk PPU Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha.
Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU) terdiri atas:
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah pegawai pada badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah pegawai pada badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan Usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta dan berbadan hukum.
Beberapa jenis BU swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain.
Peserta BPJS PPU ini iurannya dibayarkan oleh perusahaan, termasuk anggota keluarga yang ditanggung. Karena itu, tata cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan suami penting diperhatikan.
Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 orang anak, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
- Apabila anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 orang anak yang sah.
- Adapun jika suami istri sama-sama pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Cara pindah BPJS mandiri ke PPU
Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.
Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
- Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
- Memberikan persetujuan layanan administrasi.
- Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Adapun cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat Anda bekerja.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.
Berikut cara pindah kepesertaan PBPU menjadi peserta PPU:
- Badan Usaha melakukan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan;
- Perubahan status kepesertaan menjadi peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung PPU;
- Perubahan status kepesertaan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain tetap terdaftar sebagai Peserta PBPU atau dapat didaftarkan sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah;
- Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia lebih dari 21 tahun s.d 25 tahun yang masih sekolah/kuliah) atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.
Adapun jika terjadi pindah perusahaan, kepesertaan PPU pindah menjadi PPU lainnya bisa dilakukan berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru.
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara menunggak iuran maka perubahan jenis kepesertaan PPU menjadi peserta lainnya tetap dapat dilakukan.
(*)