Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Jawaban Kenapa Luhut Pegang Banyak Jabatan di Pemerintahan, Mau Protes? Silakan Langsung ke Jokowi

Luhut menjelaskan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut dan Jokowi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan acapkali disebut sebagai menteri segala urusan.

Beberapa hari belakangan, ia kembali mendapat sorotan lantaran ikut mengurus rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur.

Sejumlah pihak pun penasaran, mengapa menteri yang membidangi kemaritiman dan investasi itu ikut menangani ihwal pariwisata

Luhut memilih santai menanggapi tudingan miring yang mengarah kepadanya.

Dia memastikan hanya mengurusi persoalan yang menjadi bidangnya dan yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Tanggapan Luhut Dituding Urus Semua Permasalahan : Saya Diperintahkan Presiden

Baca juga: Apa Itu Organisasi Bravo 5? Kelompok Pendukung Jokowi yang Diinisiasi Luhut, Ali Fanser Anggotanya

"Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden," kata Luhut ketika menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Luhut menjelaskan, perihal wewenang Menko Marves telah diatur secara rinci di Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

Dirinya pun hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi saya melaksanakan perintah presiden saja. Kenapa presiden mau memberikan itu? Ya tanya presiden," kata Luhut.

Lantas, menurut peraturan perundangan, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang Menko Marves?

Tugas dan wewenang Luhut

Merujuk Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
    Rakyat;
  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
    Instansi lain yang dianggap perlu.

Daftar Tugas yang Pernah Diemban Luhut

Tercatat, selama masa Kepresidenan Jokowi, Luhut setidaknya telah mengemban 9 tugas yang berbeda. Apa saja?

1. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Sampai kini, Luhut mengemban tugas tambahan yaitu sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Tugas ini diberikan secara langsung oleh Presiden Jokowi ketika kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.

Melalui tugas ini, Luhut wajib memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

2. Wakil Ketua KPC-PEN

Sebelum ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut sempat mengemban tugas menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada awal pandemi.

Dalam tugas ini, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk menentukan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

3. Menteri ESDM Ad Interim

Pada 2016, Luhut sempat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim menggantikan Arcandra Tahar.

Saat itu, Arcandra tersandung masalah kewarganegaraan ganda yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Akibatnya, Arcandra harus mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Luhut.

4. Menteri Perhubungan Ad Interim

Empat tahun sebelah menjabat sebagai Menteri ESDM Ad Interim, Luhut kembali dipercaya menggantikan Budi Karya Sumadi dengan menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020.

Saat itu, Luhut menggantikan jabatan Budi yang diketahui tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.

5. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Di tahun yang sama, yakni 2020, Luhut lagi-lagi ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang saat itu tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

6. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dilansir dari Kompas.com (11/4/2022), Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut untuk mengemban jabatan baru, yakni menjadi Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Pada 2021, Presiden Jokowi melalui Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni memberikan tugas baru bagi Luhut, yakni mejadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional.

Melalui tugas ini, Luhut wajib memberikan arahan pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan terkait strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Di tahun yang sama, yakni 2021, Luhut mengemban tugas baru yang diberikan oleh Presiden Jokowi usai menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (8/9/2021).

Merujuk pasal 1 ayat (1), tertulis bahwa tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI. Tim ini akan bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pada 2020, Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut menjadi pemimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam tugasnya ini, Luhut mempunyai dua tugas utama, yaitu menyepakati dan/atau menetapkan langkah dan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved