Berita Sragen Terbaru
Kemenag Sragen Imbau Peternak Jujur terkait Kondisi Kesehatan Hewan yang Dijual Jelang Idul Adha
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen memberi imbauan kepada peternak di wilayahnya jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen memberi imbauan kepada peternak di wilayahnya jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Peternak diminta jujur kepada masyarakat terkait kondisi hewan kurban yang hendak dijualnya.
Sebab wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus merebak dan meresahkan warga.
"Kemudian kepada peternak kalau hewan sakit, tolonglah katakan hewannya sakit, dengan keterbukaan semuanya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Masa Berlaku SKKH pada Hewan Kurban di Sragen Hanya 12 Jam, Blangko Dikeluarkan Disnakkan Sragen
Baca juga: Aturan Idul Adha Sragen: Hewan Kurban Wajib Punya SKKH Sebelum Disembelih
Ihsan menjelaskan pelaksanaan ibadah kurban disesuaikan dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita alhamdulillah sudah punya fatwa dari MUI tentang bagaimana hewan yang terkena PMK dan bisa dikurbankan," ujarnya.
Fatwa MUI yang dimaksud adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit dan mulut.
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan kriteria dan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.
Ketentuan pertama, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan yang hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis ringan antara lain seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Baca juga: Warga Sragen Jangan Kaget Dapat Surat Tilang, Kini ETLE Mobile Sudah Berlaku di Bumi Sukowati
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 10 Tahun di Sragen: Pamit Orang Tua Berenang, Pulang Jadi Jenazah
Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan gejala kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Sementara hewan yang terkena gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK sah dijadikan hewan kurban, dengan catatan dalam rentang waktu yang diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah).
Apabila dinyatakan sembuh setelah waktu yang telah ditentukan, maka hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
"Sudah kita sampaikan ke masyarakat untuk kegiatan idul kurban meskipun ada wabah PMK mari kita lakukan dengan sebaik-baiknya dengan gembira, mudah-mudahan pelaksanaan idul kurban bisa berjalan baik pula," harap Ihsan.
Terkait pelaksanaan sholat idul adha, rencana akan kembali digelar seperti pelaksanaan sholat idul fitri beberapa waktu lalu yang berjalan dengan baik.
Namun, pelaksanaan solat idul adha masih akan dibahas lebih lanjut antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.
(*)