Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Aturan Idul Adha Sragen: Hewan Kurban Wajib Punya SKKH Sebelum Disembelih

Menjelang Idul Adha 1443 H, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang Kabupaten Sragen. Ratusan ekor sapi terpapar PMK.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di Kandang Sapi, di wilayah Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Menjelang Idul Adha 1443 H, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang Kabupaten Sragen

Ratusan ekor sapi terpapar PMK, bahkan 5 ekor sapi anakan mati setelah terjangkit PMK. 

PMK sendiri memiliki sifat tidak zoonosis atau penyakit yang tidak menular dari hewan ke manusia.

Baca juga: Boyolali Larang Sapi Luar Daerah Masuk, Minta Warga Beli dari Peternak Lokal untuk Kebutuhan Kurban

Baca juga: Makin Ganas, Tadinya Hanya Beberapa Ekor, Kini Sapi di Sragen yang Terjangkit PMK Tembus 453 Ekor

Meski begitu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan setiap hewan kurban yang akan disembelih wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

"Kerjasama dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, Pak Dandim dan Pak Kapolres untuk mengecek sapi-sapi kita semua, sapi yang mau dipotong di hari raya Idul Adha harus dicek sama babinsa dan bhabinkamtibmas," ujarnya saat ditemui wartawan. 

"Dipastikan sapi sehat meskipun clearance (izin) sehatnya tetap dari mantri kesehatan," imbuhnya. 

Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa memantau secara langsung gejala fisik hewan kurban yang akan disembelih.

Baca juga: Kuliner Enak Boyolali : Sate Sapi Pak Bandi Ampel, Empuknya Daging Lulur Langsung Ambyar di Mulut

Sehingga SKKH hanya dikeluarkan oleh dokter hewan atau Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen

"Intinya semua sebelum dilakukan penyembelihan harus punya SKKH," tegasnya. 

Surat SKKH sendiri di tengah wabah PMK hanya berlaku selama 12 jam setelah diterbitkan oleh pihak yang berwenang. 

Sedangkan, saat hari biasa, SKKH bisa berlaku selama 7 hari.

Baca juga: Harga Daging Sapi Tak Goyah Meski Diserang PMK, di Karanganyar Masih Rp 120 - Rp 130 Ribu Per Kg

Hal itu dikarenakan adanya masa inkubasi virus yang terkadang tidak terdeteksi. 

Sedangkan hewan kurban yang bergejala ringan, Bupati Yuni mengimbau agar masyarakat mengkonsumsi dagingnya saja. 

"Bergejala ringan dan sebagainya yang dikonsumsi hanya dagingnya, untuk di kurban nanti adalah yang betul-betul sehat, sehingga dari kepala sampai kaki bisa dimanfaatkan semua," imbaunya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved